HeadlineV News

Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bekasi Senilai 20 Milyar

128
×

Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bekasi Senilai 20 Milyar

Sebarkan artikel ini
Momen tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat lakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah DPRD Kabupaten Bekasi.

Venomena.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 s/d 2024.

Adapun tersangka pertama adalah R.A.S (Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024) yang saat ini menjabat kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Bekasi. Kemudian tersangka S (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024)

“Bahwa perkara tersebut pada tahun 2022 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, selanjutnya Sekretaris DPRD (R.A.S),” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Roy Rovalino, dalam keterangan resminya, Rabu 10 Desember 2025.

KJPP mrlakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK No 027 / 05 PPK / APM.PRM/I/2022 tentang Belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan tanggal 26 Januari 2022 yang ditandatangani oleh R.A.S selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Baja juga:  Pekerja Rentan Dan Informal Kini Tak Perlu Takut Lagi Cari Nafkah, BPJS Ketenagakerjaan Menjangkau Penerima Upah Harian

Dalam perhitungan oleh KJPP diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk Ketua sebesar Rp. 42.800.000,-, Wakil Ketua Rp. 30.350.000,-, Anggota Rp. 19.806.000,-, hasil tersebut tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Bahwa oleh karena KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, maka terhadap perhitungan wakil dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh anggota DPRD (yang dipimpin oleh S selaku Wakil Ketua DPRD) tanpa melalui mekanisme yang seharusnya (tidak melalui penilai publik), hal tersebut bertentangan dengan PMK No 101/PMK.01/2014.

“Akibat perbuatan ke dua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 20 miliar,” jelas Roy.

Baja juga:  Ribuan Warga Bekasi Tumplek Blek Aksi Solidaritas dan Donasi Untuk Palestina

Selanjutnya tersangka R.A.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 9 Desember sampai dengan tanggal 28 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 untuk tersangka sedangkan tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di lapas sukamiskin.

Para tersangka diancam dengan pidana Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 56 KUHAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *