Venomena.id – Terkait banyaknya pertanyaan warga di 3 kelurahan, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, terkait dugaan pemotongan uang kompensasi bau sampah TPST Bantargebang.
Hingga kini warga tak kunjung menemukan informasi yang valid apakah dana tersebut diduga disunat atau memang ada perubahan aturan.
“Tidak ada informasi apapun bang terkait kenapa sayavhanya terima Rp.800.000 per dua bulan, bukan terima Rp.1.200.000 lagi. Sudah gitu penerimaan yang ke dua molor lama,” ungkap Sehaminudin, warga Kelurahan Sumur Batu, usai berbincang dengan awak media, Selasa 23 Juni 2026.
Sehaminudin mengatakan, jika memang ada perubahan setidaknya diumumkan yang jelas kepada warga. Sehingga tidak ada prasangka negatif.
“Ya kalau berubah ya diinformasikan. Jangan warga ini berfikiran yang negatif kepada pihak-pihak terkait. Ini kan memang hak nya warga,” ucapnya dengan nada agak meninggi
Menurut Sehaminudin, tahun sebelum-sebelumnya pendistribusian lancar tanpa kendala. Ia pun bertanya, mengapa ditengah kondisi ekonomi sulit, rakyat kecil pun terus dipersulit
“Ga ngerti apa ekonomi blangsak gini. Cari duit susah, ini hak nya warga pakai dipersulit,” ketua Sehaminudin.
Melihat keprihatinan warga ini, redaksi pun mencoba berkomunikasi dengan pihak pengguna anggaran yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Kepala Dinas Kota Bekasi, Kiswatiningsih yang dihubungi melalui aplikasi pesan whatsapp untuk mengkonfirmasi simpang siur, berkurangnya uang yang diterima lantaran muncul dugaan dana kompensasi bau sampah disunat, tidak ada sama sekali jawaban atau respon yang baik.
Bungkamnya pihak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi seolah semakin memperkeruh informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sosok pejabat negara yang seharusnya jadi panutan warganya ternyata justru memberikan contoh yang tidak sepatutnya.









