V News

Bantargebang Kembali Jadi Tumpuan Sampah Jakarta, Rp362 Miliar dan Janji Teknologi Jadi Taruhan

76
×

Bantargebang Kembali Jadi Tumpuan Sampah Jakarta, Rp362 Miliar dan Janji Teknologi Jadi Taruhan

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali diperpanjang untuk lima tahun ke depan. Namun, di balik kesepakatan tersebut, pekerjaan besar masih menanti: mengurangi timbunan sampah yang menggunung, menekan dampak lingkungan, dan memastikan warga di sekitar kawasan memperoleh manfaat nyata.

Kesepakatan kerja sama perjanjian kerja sama (PKS) itu ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026). Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan dukungan kompensasi kepada Pemkot Bekasi dengan nilai sekitar Rp362 miliar untuk periode lima tahun.

Pembaruan kerja sama ini menjadi momentum bagi kedua pemerintah daerah untuk membenahi pola pengelolaan sampah yang selama puluhan tahun bertumpu pada Bantargebang. Pengolahan berbasis teknologi, mulai dari Refuse Derived Fuel (RDF) hingga rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah, disiapkan sebagai bagian dari solusi jangka panjang.

Namun, keberhasilan kerja sama tidak cukup diukur dari penandatanganan dokumen, besarnya kompensasi, atau rencana pembangunan fasilitas baru. Pengurangan volume sampah yang masuk ke Bantargebang, pengendalian dampak lingkungan, serta perbaikan kualitas hidup warga sekitar akan menjadi ukuran penting dari pelaksanaannya.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, persoalan sampah Jakarta dan Bekasi saling berkaitan sehingga membutuhkan tanggung jawab bersama. Menurut dia, pembaruan kerja sama harus menjadi kesempatan untuk mencari solusi yang lebih menyeluruh, bukan sekadar melanjutkan pola pembuangan yang selama ini berjalan.

“Persoalan sampah menjadi tanggung jawab bersama. Kita perlu membagi beban dan mencari solusi secara bersama-sama agar persoalan yang selama ini berulang dapat diselesaikan,” ujar Tri.

Ia menegaskan, pengelolaan sampah ke depan harus diarahkan pada pengurangan volume timbunan melalui pemilahan dari sumber, peningkatan kapasitas pengolahan, dan pemanfaatan teknologi.

“Kita tidak ingin persoalan sampah hanya selesai dengan dipindahkan dan ditimbun. Harus ada upaya untuk mengurangi, mengolah dan memanfaatkan sampah sehingga beban di Bantargebang bisa terus ditekan,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi kedua pemerintah daerah. Selama ini, Bantargebang menjadi tumpuan utama untuk menampung sampah dari Jakarta, sementara persoalan timbunan dan dampak lingkungan membutuhkan penanganan berkelanjutan. Karena itu, perubahan pola pengelolaan perlu diwujudkan melalui program yang terukur, bukan berhenti pada perencanaan.

Baja juga:  Ketua DPRD Ingatkan RPJMD Perlu Segera Terealisasi Seusai Janji Kampanye Walikota Terpilih

Tri mengatakan, setelah kesepakatan ditandatangani, kedua daerah akan melanjutkan kajian dan pembahasan teknis untuk memastikan program yang disiapkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengapresiasi tercapainya kesepakatan dengan Pemkot Bekasi. Ia menyebut pembahasan berlangsung lancar hingga penandatanganan dapat dilakukan sesuai jadwal.

“Alhamdulillah pembahasannya berjalan dengan baik, nggak ada drama-dramaan, dan selesai pada waktunya. Hari ini kita tanda tangani. Mudah-mudahan ini merupakan awal yang baik kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan Kota Bekasi,” ujar Pramono.

Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah memfinalisasi rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah bersama Danantara. Fasilitas tersebut direncanakan berada di kawasan Bantargebang untuk mendukung pengurangan sampah yang selama ini ditangani melalui metode penimbunan.

“Segera dalam waktu dekat ini, Pemerintah DKI Jakarta dan juga Pemerintah Kota Bekasi akan mempunyai pembangkit listrik tenaga sampah,” katanya.

Selain pembangkit listrik tenaga sampah, pengembangan RDF di Rorotan dan Bantargebang juga masuk dalam strategi pengolahan sampah. Melalui teknologi tersebut, sampah tertentu dapat diolah menjadi bahan bakar alternatif untuk kebutuhan industri.

Meski demikian, pembangunan fasilitas pengolahan sampah membutuhkan kesiapan teknis, kepastian pembiayaan, pengelolaan residu, dan pengawasan lingkungan. Teknologi pengolahan juga tidak serta-merta menghilangkan seluruh sampah. Karena itu, pengurangan sampah sejak dari sumber tetap diperlukan agar beban Bantargebang tidak terus bertambah.

 

Kompensasi Rp362 Miliar, Manfaat bagi Warga Harus Terukur

Dukungan kompensasi sekitar Rp362 miliar untuk lima tahun menjadi salah satu bagian penting dalam pembaruan kerja sama. Dana tersebut diharapkan memperkuat manfaat yang diterima Kota Bekasi sebagai daerah yang menanggung dampak aktivitas pengelolaan sampah Jakarta.

Namun, besarnya nilai kompensasi perlu diikuti kejelasan peruntukan, mekanisme penyaluran, dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat. Warga di sekitar Bantargebang tidak hanya membutuhkan dukungan administratif, tetapi juga perbaikan lingkungan, infrastruktur, layanan publik, dan pemberdayaan ekonomi.

Baja juga:  Kutai Timur Gelar Deklarasi Tolak Narkotika Gunakan Bahasa Daerah Sukses Raih Rekor MURI

Tri mengatakan, keberlanjutan kerja sama harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pengelolaan kawasan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kerja sama ini harus memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat Bekasi, khususnya warga di sekitar Bantargebang. Karena itu, aspek lingkungan, sosial, infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat harus terus kita perkuat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menempatkan kepentingan warga sebagai salah satu tolok ukur pelaksanaan kerja sama. Pemerintah daerah perlu memastikan program yang dibiayai melalui dukungan tersebut memiliki sasaran jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak hanya tercatat sebagai bagian dari kesepakatan antarpemerintah.

 

Flyover dan Transportasi Umum Ikut Dibahas

Selain persoalan sampah, pertemuan Tri dan Pramono turut membahas pembangunan infrastruktur serta konektivitas Bekasi–Jakarta. Sejumlah agenda yang dibicarakan antara lain penanganan Flyover Rawapanjang dan Cipendawa, serta peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum di Kota Bekasi.

Kedua pemerintah daerah juga membahas pembangunan halte transportasi umum yang ditargetkan menunjukkan perkembangan hingga akhir November.

Penguatan konektivitas menjadi perhatian karena mobilitas warga Bekasi menuju Jakarta dan sebaliknya berlangsung setiap hari. Perbaikan infrastruktur dan transportasi publik diharapkan dapat membantu mengurangi hambatan perjalanan serta memperkuat integrasi kawasan Jabodetabek.

Tri mengatakan, hubungan Bekasi dan Jakarta tidak dapat dipisahkan karena aktivitas masyarakat di kedua wilayah saling terhubung.

“Bekasi dan Jakarta saling terhubung. Apa yang terjadi di satu wilayah pasti berdampak pada wilayah lainnya. Karena itu, kerja sama harus menghasilkan solusi yang dirasakan masyarakat,” katanya.

Pembaruan PKS Bantargebang kini membuka peluang bagi kedua daerah untuk memperbaiki pengelolaan sampah sekaligus memperkuat kerja sama infrastruktur. Namun, pekerjaan sesungguhnya baru dimulai setelah kesepakatan ditandatangani.

Pengurangan timbunan sampah, realisasi pembangkit listrik tenaga sampah, pengembangan RDF, pengelolaan kompensasi, dan perbaikan kondisi lingkungan akan menjadi sejumlah pekerjaan yang perlu ditindaklanjuti. Tanpa pelaksanaan yang terukur dan pengawasan terbuka, perpanjangan kerja sama berisiko hanya mempertahankan pola lama dengan janji pembaruan.

Bagi warga Bantargebang, ukuran keberhasilannya sederhana: sampah tidak terus menumpuk tanpa kendali, lingkungan semakin terjaga, dan manfaat kerja sama benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan pusat pembuangan sampah Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *