V News

Jajan Tak Bayar, Kuli Bangunan di Bekasi Tewas Ditusuk

202
×

Jajan Tak Bayar, Kuli Bangunan di Bekasi Tewas Ditusuk

Sebarkan artikel ini
Kuli bangunan tewas ditusuk saat sedang renovasi rumah di Perumahan Villa Mas Garden Blok B, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi. (Megapolitan.id/Torik)

Venomena.id – Seorang kuli bangunan berinisial S (45), tewas ditusuk saat sedang merenovasi rumah di Perumahan Villa Mas Garden Blok B, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Korban ditusuk oleh WP (37) menggunakan pisau dapur. Korban meninggal dunia saat hendak dilarikan ke rumah sakit karena kehabisan darah.

Pelaku mengaku tega menusuk S lantaran kesal korban tak pernah membayar saat membeli jajanan di rumahnya.

Menurut keterangan warga, awalnya korban sedang mengaduk semen di rumah yang sedang direnovasi. Rumah tersebut hanya berjarak enam meter dari kediaman pelaku.

Tiba-tiba pelaku datang dan menusuk korban dari belakang menggunakan pisau dapur yang dibawanya dari rumah.

Baja juga:  Keluh Kesah Warga Jatisampurna Bekasi, Terancam Bahaya Sumur Gas PD Migas

“Pelaku menusuk ke arah leher dan kepala dari bagian belakang semua. Ada tiga tusukan, yang satu di pundak kiri,” kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan kepada awak media, Rabu (2/8/2023).

Korban yang berceceran darah, sempat lari meminta pertolongan ke rumah pemilik bangunan yang berjarak sekitar 50 meter.

Namun lantaran banyak kehabisan darah, korban pun ambruk. Polisi yang datang ke TKP, langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tak bisa tertolong.

“Setelah diperiksa oleh dokter, korban dinyatakan sudah meninggal dunia dan disarankan untuk dibawa ke RSUD Kota Bekasi,” ujar Arwan.

Baja juga:  7 Tahanan Polsek Jatiasih Bekasi Kabur

Polisi kemudian mengamankan WP yang masih memegang pisau, di kediamannya. Pelaku yang dikenal tertutup itu lalu digiring ke Polsek Bekasi Utara.

Pelaku yang mengaku tindakannya tersebut dipicu rasa kesal lantaran korban tak pernah membayar saat membeli jajanan di warung ibunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kasus ini kini ditangani Polsek Bekasi Utara dan Polres Metro Bekasi Kota.

(bwk/tor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *