Venomena.id – Dalam rangka HUT RI ke-78 Lapas Kelas II A Bekasi atau Lapas Bulak Kapal memberikan remisi umum kepada 1.430 narapidana.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT RI ke-78 yang digelar di Alun-Alun Hasibuan, Kamis (17/8/2023).
Remisi sendiri terbagi dalam dua jenis pertama remisi umum I (RU I) atau yang masih memiliki sisa masa tahanan sebanyak 1.404 orang.
Dan remisi umum II (RU II) yang langsung bebas sebanyak 26 orang. Hanya saja untuk RU II hanya ada 16 orang yang bebas langsung sementara 10 orang masih harus menjalani masa tahanan akibat subsider yang tidak dibayarkan.
“Untuk yang bebas langsung pada hari ini ada sebanyak 16 orang. Seharusnya ada 26 orang tapi yang sepuluh orang harus menjalani subsider,” kata Kepal Lapas Kelas II A Bekasi, Muhamad Susani, kepada Megapolitan.id.
Usai memberikan remisi, ia berpesan agar para narapidana yang sudah bebas bisa berkelakuan dan berperilaku baik di masyarakat.
Ia juga berharap agar para napi yang sudah bebas agar tidak mengulangi kesalahan hingga kembali masuk menjadi narapidana.
“Jangan lagi masuk ke lapas lagi. Sudah cukup,” kata dia.
Selain itu, ia juga menjelaskan sejauh ini Lapas Bulak Kapal melakukan dua jenis pembinaan. Pertama pembinaan kemandirian, kedua pembinaan kepribadian.
Untuk pembinaan kemandirian, para napi mendapat pelatihan ketrampilan yang diharapkan bisa bermanfaat nantinya bagi napi usai bebas dari Lapas Bulak Kapal.
Adapun pembinaan kepribadian diantaranya kerohanian dan ceramah-ceramah agama lainnya.
“Mudah-mudahan pembinaan nantinya bermanfaat usai para narapidana keluar dari lapas,” pungkasnya.
(zal/zal)