Venomena.id – Kepolisian Polda Metro Jaya bakal menindak tegas penagih utang atau debt collector aplikasi pinjaman online (pinjol) yang melakukan teror ke nasabah.
Dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak, debt collector tersebut melanggar hukum.
“Jadi terkait dengan praktek-praktek ancaman, kekerasan ITE jadi pinjolnya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yg dilakukan,” kata Ade pada wartawan Jumat 22 September 2023.
“Yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operasionalnya menggunakan debt collector yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya. Ini yang tidak diperbolehkan, yang melanggar hukum,” imbuhnya.
Ade mengaku tak segan untuk menjerat debt collector tersebut. “Kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas,” jelas dia.
Sebelumya, sebuah postingan tentang korban pinjaman online (pinjol) yang bunuh diri akibat diteror debt collector viral di media sosial.
Dalam unggahan akun Twitter atau X @rakyatvspinjol, korban berinisial K merupakan seorang pria beranak satu. K meminjam uang di sebesar Rp 9,4 juta melalui AdaKami, tetapi harus mengembalikan utang sebesar Rp 18 juta hingga 19 juta.
K tak mampu membayar utang dan bunganya. Teror kemudian muncul mulai dari panggilan ke kantornya hingga orderan fiktif.
Akibatnya, K yang berstatus sebagai pegawai kontrak dipecat. Kondisi tersebut membuat K bunuh diri.
(rdk/rdk)