Venomena.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa selama tujuh jam terkait kasus pemerasan terhadap Eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor dan Dirtipikor Bareskrim Polri.
“Kurang lebih 7 jam dilakukan pemeriksaan. Diperiksa kapasitas saksi oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus dan Dirtipikor Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023).
Ade mengatakan, keterangan Firli Bahuri pada pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik gabungan akan menjadi bahan konsolidasi.
Termasuk apakah keterangannya dinilai cukup atau masih dibutuhkan keterangan lagi dari pimpinan lembaga antirasuah itu.
Sementara itu, Ade mengatakan sampai hari ini sudah ada sebanyak 54 saksi yang telah diperiksa dalam tahapan penyidikan.
“Total sampai hari ini sebanyak 54 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini kita akan konsolidasi,” kata dia.
(rdk/rdk)