V News

RUU Polri Terindikasi Tumpang Tindih Kewenangan Lembaga Lain

178
×

RUU Polri Terindikasi Tumpang Tindih Kewenangan Lembaga Lain

Sebarkan artikel ini
Tim Jihandak Polri saat tangani kebakaran Gudang Peluru, Ciangsana, Kabupaten Bogor. (Foto: Instagram @divisihumaspolri)

Venomena.id – Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto mengungkap bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Polri harus mampu mengakomodir dan merespons segala tantangan yang dihadapi Polri saat ini.

“Ada tuntutan untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas Polri dalam menghadapi kejahatan yang semakin kompleks dan dinamis. Di sisi lain, ada kebutuhan untuk memastikan bahwa Reformasi ini tidak menjadikan Polri sebagai lembaga super power yang dapat mengabaikan atau mengambil alih peran dan fungsi kementerian/lembaga lain,” ujar Rasminto dalam keterangannya, Kamis 20 Juni 2024.

beriklan bersama kami
berkembang bersama kami

Lebih jauh Rasminto mengatakan, keseimbangan ini krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Baja juga:  Subdit Indag Polda Banten Grebek 2 Lokasi Pembuatan Oli Palsu Merek Terkenal

“Kritik utama terhadap RUU Polri berkisar pada potensi penumpukan kekuasaan di tangan Polri yang dapat menimbulkan konflik kewenangan dengan instansi lain,” ungkap dia.

Lanjut Rasminto, beberapa pasal dalam RUU tersebut dikhawatirkan dapat memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada Polri, termasuk dalam bidang yang secara konstitusi menjadi kewenangan lembaga lain.

“Situasi ini mengharuskan adanya pengawasan dan pembatasan yang jelas untuk memastikan bahwa Polri tetap beroperasi dalam batasan hukum yang proporsional dan sesuai dengan prinsip checks and balances,” jelas Rasminto.

Baja juga:  Kapolri Era Presiden Gus Dur Ini Ungkap Cara Polisi Sidik Kasus Hingga Vina Cirebon

Oleh karena itu, sambung dia, pembahasan RUU Polri harus dilandasi oleh semangat Reformasi yang menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pendekatan ini tidak hanya memastikan bahwa Polri dapat berfungsi sebagai lembaga yang profesional dan humanis, tetapi juga mencegah potensi ekses kewenangan yang dapat merugikan integritas institusi lainnya,” imbuh Rasminto.

Dengan demikian, Reformasi Polri melalui pengaturan kelembagaan berdasarkan peraturan perundang-undangan perlu dirancang sedemikian rupa.

“Itu agar dapat mewujudkan sinergi yang efektif antar lembaga, meningkatkan kepercayaan publik, dan memperkuat tatanan hukum di Indonesia,” tutup Rasminto.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *