Venomena.id – Forum Advokat Untuk Demokrasi (FAUD) Bekasi laporkan Akun Tiktok @Herkos.voters dan oknum anggota DPRD Kota Bekasi inisial ADL ke Polres Metro Kota, Jumat 15 November 2024. Pelaporan terkait adanya dugaan penyebaran fitnah berbentuk berita bohong (Hoax.
Melalui Juru Bicara FAUD, Rudi Purba mengatakan kehadirannya melaporkan adanya dugaan tindak Pidana terkait dengan berita bohong atau fitnah yang ditujukan kepada Bapak Tri Adhianto yang mana berita tersebut tidak benar.
“Karena kita melihat dari Akun bahwa belum ada dasar mereka. Apa yang mereka pakai? Kalau dari BPK itu sangat rahasia, kenapa bisa sampai kepada mereka? Nah, ini wujud dari kami yang mengatakan kalau memang memenuhi unsur bagi pelaku penyebar hoax kami akan melakukan upaya hukum. Ini salah satu wujud nyata dari FAUD,” ujar Rudi Purba kepada sejumlah awak media, di Mapolres Bekasi Kota.
Rudi Purba menambahkan, berita fitnah yang disebarkan itu tidak mendasar. Dan ini sudah disebarkan akun tiktok @Herkos.Voters yang masuk unsur fitnah.
Pelaporan langsung ke pihak kepolisian Dikarenakan dari informasi yang didapat di KPUD akun ini tidak masuk dalam akun resmi yang didaftarkan ke KPU maka ini ranahnya ada di Kepolisian, sehingga tidak perlu ke Bawaslu.
“Kecuali Akun ini didaftarkan ke KPU, maka KPU akan melibatkan Bawaslu. Tapi kami tetap akan menyampaikan perihal ini ke KPU dan Bawaslu. Sifatnya Pemberitahuan saja,” jelas Rudi lagi.
Dengan merebaknya berita berita hoax masyarakat akan menjadi kurang percaya, gaduh, apalagi ini moment Pilkada. Dengan munculnya ini akan merugikan banyak pihak.
Dilokasi yang sama, Sekretaris FAUD, Jeffry Ruby Tampubolon mengatakan kita berharap perjalanan Pemilukada kali ini berjalan damai, jujur dan adil.
“Sudah kami sampaikan dari awal bahwa Forum Advokat Untuk Demokrasi (FAUD) tidak ada yang namanya penyebaran berita bohong, tidak ada yang namanya hoax, fitnah dan lainnya. Kami berharap agar masyarakat Kota Bekasi saya yakin sudah pintar, sudah paham yang mana harus dipilih pada Tanggal 27 November nanti,” ungkap Jefry.
Laporan dugaan berita hoax ini tertera dengan Nomor: LP/B/1.511/XI/2024/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
(rdk/rdk)