Venomena.id – Sosok anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi FDIP, Nyumarno, dikabarkan dipecat. Terkait pergantian antar waktu, DPRD menunggu proses pemecatannya dari keanggotaan PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.
Kabar pemecatan ini dibenarkan oleh petinggi partai besutan Megawati Soekarnoputri, melalui Ketua DPD Jawa Barat dan pihak DPC Kabupaten Bekasi, saat rapat konsolidasi internal di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang, Rabu (03/06/2026) kemarin.
Menurut Ketua DPD Jawa Barat PDI Perjuangan Ono Surono, adanya surat tembusan dari Makamah Partai DPP PDI Perjuangan perihal pemecatan kader partai Nyumarno, akan tetapi dirinya enggan membeberkan detail isi dokumen tersebut.
“Iya sudah. Apa isinya, kan sudah menyebar. Ya sudah ke DPC saja, karena suratnya dari DPP ke DPC,” ujar Ono singkat.
Senada dengan Ono, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Hendriek Lyston Sihotang, SH, mengungkap bahwa DPC telah meneruskan surat tersegel dari DPP tersebut langsung kepada Nyumarno. Pihak DPC mengaku belum membuka dokumen itu demi menghormati prosedur organisasi .
“Secara utuh isi surat tersebut belum kami ketahui karena masih dalam kondisi tersegel, dan telah kami serahkan kepada yang bersangkutan,” kata Hendriek.
Saat ini, DPC PDIP Kabupaten Bekasi masih menunggu kehadiran dan klarifikasi resmi dari Nyumarno.
“Kami sudah memanggil Pak Nyumarno untuk memberikan klarifikasi, namun sampai saat ini beliau belum juga datang ke kantor DPC,” terangnya.
Mengenai potensi Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kabupaten Bekasi, Hendriek menegaskan bahwa seluruh proses administrasi politik memerlukan tahapan yang panjang. Ia mencontohkan proses PAW kader lain yang membutuhkan waktu hingga enam bulan.
“Terkait pertanyaan tentang mekanisme PAW, kami belum bisa jawab. Kami masih menunggu proses dan keputusan resmi dari partai,” pungkas Hendriek.









