Perubahan Perwal Tanpa Sosialisasi, Kutipan Tingkat RT Tanpa Dasar, Dugaan Permainan Kuota Jadi Bagi-Bagi Rezeki
Venomena.id – Dana kompensasi dampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang selama ini dikenal masyarakat sebagai uang bau kembali menjadi sorotan. Di balik pencairan dana yang seharusnya menjadi hak warga terdampak pencemaran lingkungan, muncul berbagai persoalan yang memicu tanda tanya besar.
Mulai dari perubahan mekanisme pencairan tanpa sosialisasi yang memadai, dugaan kutipan di tingkat RT yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas, hingga tudingan adanya permainan kuota penerima manfaat yang disebut-sebut telah berlangsung bertahun-tahun.
Tim mencoba menelusuri berbagai keluhan warga di sejumlah wilayah penerima kompensasi, khususnya di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Hasilnya menunjukkan satu kesamaan, banyak warga mengaku tidak memahami mengapa nominal yang mereka terima berubah dari Rp1,2 juta menjadi Rp800 ribu, sementara pencairan tetap berlangsung dalam rentang waktu yang dianggap tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Venomea melalukan penelusuran langsung ke warga pada Senin (22/6).
UANG BAU TURUN, PENJELASAN TAK KUNJUNG DATANG
Sejumlah warga mengaku kebingungan ketika dana yang biasanya diterima sebesar Rp1,2 juta per pencairan kini hanya masuk sebesar Rp800 ribu ke rekening masing-masing.
Supaila (38), warga Ciketing Udik, mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi mengenai perubahan tersebut.
“Yang masuk ke rekening Rp800 ribu. Dibilangnya sekarang dua bulan sekali. Tapi kami juga tidak pernah dijelaskan secara resmi kenapa berubah,” ujarnya.
Menurut Supaila, saat pertama kali menerima kompensasi tahun 2026, dirinya diminta menyerahkan Rp400 ribu kepada oknum RT. Pada pencairan berikutnya, ia kembali diminta memberikan Rp200 ribu.
“Pertama dapat Rp800 ribu, diambil Rp400 ribu. Pas pencairan kedua diminta Rp200 ribu lagi,” katanya.
Keterangan serupa juga disampaikan warga lain yang meminta identitasnya disamarkan.
Namun menariknya, pola kutipan tersebut tidak terjadi merata. Di RT lain, warga justru mengaku tidak pernah mengalami pemotongan serupa.
Fauzah, warga RT 02 RW 04, mengatakan dirinya hanya memberikan iuran kas lingkungan yang sifatnya sukarela.
“Paling uang kas RT. Untuk warga sakit Rp20 ribu, warga meninggal Rp30 ribu. Tidak ada pemotongan wajib. Kalau mau kasih silakan, tidak juga tidak dipaksa,” ujarnya.
Perbedaan praktik antarwilayah inilah yang kini memunculkan pertanyaan baru di masyarakat.
– Apakah memang tidak ada aturan baku mengenai pengelolaan administrasi pencairan kompensasi?
– Ataukah terdapat ruang yang memungkinkan terjadinya praktik-praktik di luar ketentuan resmi?
PERUBAHAN PERWAL TANPA SOSIALISASI MEMADAI
Keluhan warga semakin menguat setelah muncul perubahan mekanisme pencairan yang dikaitkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Tahun 2026.
Plt Camat Bantargebang, Sumpeno Brama, S.STP., M.Si, membenarkan bahwa perubahan pencairan menjadi dua bulanan merupakan konsekuensi dari kebijakan baru Pemerintah Kota Bekasi.
“Mengenai perubahan pencairan per dua bulan memang berdasarkan Peraturan Wali Kota yang baru. Kami hanya pengawas dan pelaksana di lapangan,” katanya.
Namun ketika ditanya mengenai kebingungan yang dialami warga, Sumpeno mengakui bahwa pihak kecamatan hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
Di sisi lain, sejumlah warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi langsung terkait perubahan tersebut.
Mereka hanya mengetahui adanya perubahan setelah dana yang masuk ke rekening berkurang dari biasanya.
Kondisi ini memunculkan kritik karena perubahan kebijakan yang menyangkut hak ribuan penerima manfaat seharusnya disertai penjelasan terbuka kepada masyarakat.
KUTIPAN RT TANPA DASAR ATURAN JELAS
Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan kutipan yang dilakukan menjelang pencairan dana.
Selain adanya pengakuan warga mengenai setoran Rp200 ribu hingga Rp400 ribu kepada RT, sejumlah warga juga menyebut adanya pungutan materai sekitar Rp20 ribu yang diminta hampir setiap kali proses pendataan ulang dilakukan.
Padahal, data penerima sebenarnya telah tersimpan dalam sistem administrasi pemerintah dan rekening penerima manfaat.
Lurah Ciketing Udik, Usep Sudharma Wijaya, menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya praktik tersebut.
“Kami tidak mengetahui jika ada kutipan itu. Itu di luar ranah kami,” ujarnya.
Usep bahkan mempertanyakan alasan pendataan berulang yang dilakukan setiap menjelang pencairan.
“Seharusnya data yang sudah masuk tidak perlu dilakukan pendataan ulang setiap kali menjelang pencairan, kecuali ada perubahan data seperti meninggal dunia atau pergantian ahli waris,” katanya.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa sebagian proses administrasi di lapangan dilakukan tanpa dasar kebutuhan yang jelas.
Apalagi hampir seluruh warga penerima telah memiliki rekening dan data kependudukan yang sebelumnya telah diverifikasi.
DUGAAN PERMAINAN KUOTA PENERIMA
Temuan yang lebih serius muncul dari keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Abdullah.
Ia mengungkap adanya dugaan permainan kuota penerima manfaat yang melibatkan sejumlah pihak.
Menurutnya, jumlah penerima di tingkat lingkungan diduga dapat “digelembungkan” dengan memasukkan data tambahan yang tidak sesuai jumlah warga sebenarnya.
“Misalnya satu RT sebenarnya hanya ada 200 kepala keluarga penerima. Tapi bisa saja dibuat menjadi 250 kuota. Ada dugaan peminjaman data warga atau cara lain yang saya tidak tahu persis bagaimana prosesnya,” ujarnya.
Abdullah menduga kelebihan kuota tersebut kemudian menjadi sumber keuntungan bagi oknum tertentu.
“Kalau memang ada kuota tambahan, itu yang kemudian diduga dibagi-bagi. Ada yang bilang untuk RT, RW, Lurah, Camat bahkan LPM sampai pihak-pihak tertentu. Tapi ini tentu harus dibuktikan melalui audit resmi,” katanya.
Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Namun informasi itu membuka ruang pertanyaan penting mengenai akurasi database penerima kompensasi yang selama ini digunakan.
– Apakah jumlah penerima benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan?
– Ataukah terdapat data fiktif yang selama ini lolos dari pengawasan?
ALUR DANA YANG MASIH MENYISAKAN TANDA TANYA
Secara administratif, dana kompensasi berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk kompensasi atas dampak TPST Bantargebang.
Setiap tahun nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan disalurkan melalui Pemerintah Kota Bekasi.
Dana kemudian diteruskan kepada masyarakat penerima manfaat melalui rekening masing-masing.
Secara teori, mekanisme ini seharusnya memperkecil peluang penyimpangan karena transfer dilakukan secara langsung.
Namun fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pertanyaan mengenai nominal yang diterima warga serta berbagai praktik yang muncul menjelang pencairan.
Jika benar dana yang masuk ke rekening warga memang Rp800 ribu sesuai kebijakan baru, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci dasar perhitungannya.
Sebaliknya, jika hak warga sebenarnya lebih besar dari yang diterima, maka perlu diketahui di titik mana selisih tersebut terjadi.
SAATNYA AUDIT TERBUKA
Persoalan uang bau Bantargebang tidak lagi sekadar soal keterlambatan pencairan atau perubahan jadwal pembayaran.
Yang kini dipersoalkan masyarakat adalah transparansi.
– Mengapa perubahan aturan tidak disosialisasikan secara luas?
– Mengapa masih muncul dugaan kutipan di tingkat bawah?
– Mengapa pendataan terus dilakukan berulang-ulang?
– Dan yang paling penting, apakah data penerima yang selama ini digunakan benar-benar valid?
Sampai saat ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi belum memberikan penjelasan resmi terkait berbagai pertanyaan tersebut.
Padahal, semakin lama pemerintah diam, semakin besar pula ruang bagi spekulasi dan kecurigaan publik.
Karena itu, audit independen terhadap data penerima, mekanisme pencairan, serta alur penggunaan dana kompensasi menjadi langkah yang mendesak dilakukan.
Sebab bagi puluhan ribu warga yang hidup berdampingan dengan gunungan sampah TPST Bantargebang, uang bau bukan sekadar bantuan sosial. Dana itu adalah bentuk kompensasi atas dampak lingkungan yang mereka rasakan setiap hari.
Dan setiap rupiah yang menjadi hak warga, seharusnya sampai utuh ke tangan warga.








