V News

Warga Ciangsana Klaim Tanah Diratakan untuk Proyek Kota Wisata, Minta Hak Diselesaikan

58
×

Warga Ciangsana Klaim Tanah Diratakan untuk Proyek Kota Wisata, Minta Hak Diselesaikan

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Sejumlah warga Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor mengaku lahannya telah masuk dalam area pembangunan proyek Kota Wisata Ecovia. Mereka menyatakan hingga kini belum pernah melakukan transaksi jual beli maupun menerima pembayaran atas tanah yang diklaim sebagai milik mereka, Rabu (2/9).

Salah seorang warga, Moch. Markim, mengatakan memiliki sebidang tanah seluas 4.300 meter persegi yang dibelinya pada 23 Februari 1989 dari H. Hanafi berdasarkan alas hak Girik C.2085 Persil 43.d.II. Menurutnya, sejak pembelian hingga saat ini, kepemilikan tanah tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun.

Baja juga:  Terpilihnya Purbaya Yudhi Gantikan Sri Mulyani Lantaran Dirinya Merasa Jago

“Tanah itu milik saya. Sampai sekarang belum pernah dijual kepada siapa pun dan belum pernah ada pembayaran. Sekarang lahannya sudah diratakan untuk pembangunan,” ujar Markim saat ditemui di lokasi.

Ia mengaku baru mengetahui aktivitas pembangunan setelah alat berat mulai melakukan perataan lahan. Selama proses tersebut, kata dia, tidak pernah ada mediasi ataupun komunikasi dari pihak pengembang.

Markim mengaku merasa dirugikan karena lahannya telah dikerjakan tanpa adanya penyelesaian terlebih dahulu. Ia berharap persoalan itu dapat diselesaikan secara baik dengan pihak pengembang.

“Saya hanya ingin hak saya diselesaikan. Kalau memang tanah ini dipakai, selesaikan pembayarannya sesuai hak saya,” katanya.

Baja juga:  Penyumbang Kasus Online Scame Dan TPPO Kedua Terbesar Di Indonesia, Rieke Diah Pitaloka : Perkuat Satgas Perlindungan Pekerja Di Jawa Barat

Menurut Markim, harga tanah di kawasan tersebut saat ini berkisar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per meter persegi. Ia berharap penyelesaian dilakukan agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga di masa mendatang.

Selain Markim, warga lain seperti Kimun yang mengaku memiliki tanah seluas 4.560 meter persegi serta Jamin yang memiliki hak waris atas lahan sekitar 1.500 meter persegi juga menyampaikan harapan agar persoalan serupa segera mendapat penyelesaian. Mereka berharap pemerintah maupun pihak pengembang dapat membantu menyelesaikan hak-hak masyarakat yang mengaku terdampak proyek pembangunan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *