V News

KPUD Bekasi: 36 Bacaleg Tidak Penuhi Syarat

478
×

KPUD Bekasi: 36 Bacaleg Tidak Penuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

MEGAPOLITAN.ID – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi mengumumkan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Bekasi.

Dari 829 bacaleg partai politik (parpol), terdapat 793 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 36 yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Hal tersebut berdasarkan pada hasil vermin perbaikan terhadap dokumen persyaratan yang diajukan oleh parpol,” kata Komisioner KPUD Kota Bekasi, Ali Syaifa kepada awak media, Selasa (8/8/2023).

Baja juga:  Pilkada Usai, Polda Metro Jaya Serius Garap Kasus Kekerasan Seksual Petinggi Parpol di Kota Bekasi

Ia menjelaskan, puluhan bacaleg yang tidak memenuhi syarat, nantinya akan dikembalikan lagi ke pimpinan parpol masing-masing.

“Apakah nantinya digantikan atau diperbaiki dokumennya,” ucap Ali.

KPUD Kota Bekasi akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang tidak memenuhi syarat.

Hal ini berdasarkan keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Daftar Calon sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota maupun Kabupaten.

Baja juga:  Kalimalang Menuju Wisata Air Modern, DPRD Bekasi Ingatkan: Air Adalah Amanah

“Maka perbaikan bisa dilakukan dengan melihat pencermatan rancangan DCS atau pencermatan pimpinan parpol untuk melakukan perbaikan atau mengganti bacalegnya, dimulai tanggal 6-11 Agustus 2023,” papar Ali.

Hal ini juga didasarkan kepada pencermatan rancangan masing-masing parpol yang dimulai tanggal 6-11 Agustus, karena nantinya akan dilanjutkan kepada penyusunan serta penetapan DCS.

(bwk/ovy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *