MEGAPOLITAN.ID – Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto serta Terpidana kasus suap dan gratifikasi, Imam Nahrawi, mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-78.
Eks Ketua DPR RI dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak tiga bulan.
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan jumlah warga binaan yang memperoleh remisi, yakni sebanyak 237 dari total 324 narapidana. Mayoritas penerima remisi merupakan tahanan korupsi.
“Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang,” kata Kunrat, seperti dilansir Antara.
Dari 237 warga binaan yang mendapat remisi, 17 orang di antaranya mendapat remisi satu bulan, 38 orang remisi dua bulan, 152 orang remisi tiga bulan, 18 orang remisi empat bulan, 5 orang remisi lima bulan dan 7 orang remisi enam bulan.
Kunrat menyebutkan, semua narapidana di Sukamiskin hanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan dan harus menjalankan sisa hukumannya.
“Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan,” jelasnya.
Pada HUT RI tahun ini, sebanyak 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai lapas dan rutan di Jawa Barat, mendapatkan remisi. Ratusan di antaranya langsung bebas.
Dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan. Sedangkan 291 narapidana mendapat remisi umum II atau langsung bebas.
(wks/wks)