Venomena.id – Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Bekasi, Jawa Barat, diringkus aparat kepolisian. Keduanya kerap beraksi di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Penangkapan ZBH dan RS terjadi usai keduanya beraksi di Jalan SMP Al Ikhlas Bojong Tua Jatimakmur, Pondok Gede, Sabtu 26 Agustus 2023 malam.
Awalnya pelaku berboncengan sepeda motor dari arah Pulo Gadung, hendak mencari target sepeda motor yang terparkir terparkir di pinggir jalan.
Saat target kendaraan sudah ditemukan, pelaku RS turun dari motor dan langsung menghampiri sepeda motor korban. Pelaku lalu menyalakan sepeda motor korban menggunakan peralatan yang dibawanya.
“Setelah sepeda motor berhasil dinyalakan, langsung dibawa oleh RS. Sedangkan ZBH menunggu di atas sepeda motor dan melihat situasi,” kata Kapolsek Pondok Gede, Dwi Haribowo kepada awak media, Senin (28/8/2023).
Menyadari motornya telah raib, korban yang bernama Anisah, kemudian memberitahu teman-temannya melalui WhatsApp group. Mereka pun langsung berupaya mencari.
Selang beberapa lama, mereka melihat pelaku saat hendak menyalakan sepeda motor milik korban. Tanpa berpikir panjang, teman korban langsung menegur pelaku soal motor curian tersebut.
“Tiba-tiba pelaku langsung mencoba melarikan diri, namun berhasil tertangkap oleh teman-teman korban dan langsung diamankan dan diserahkan ke kepolisian,” jelas Dwi.
Dari pengakuan pelaku, keduanya telah melakukan sebanyak tujuh kali pencurian sepeda motor di wilayah Bekasi dan Jakarta.
“Pelaku menjual barang hasil kejahatan kepada saudara ND (DPO) di daerah Karawang,” tandas Dwi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat nopol B 4023 KTA, sepeda motor Honda Vario, STNK, BPKB, kunci letter T dan kunci magnet.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(wks/ovy)