Venomena.id – Pihak keluarga Benediktus Alvaro Darren (7), bocah yang didiagnosis menderita mati batang otak seusai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi melapor ke Polda Metro Jaya Senin 2 Oktober 2023.
Kuasa hukum A, Cahaya Christmanto Anakampun mengatakan, RS Kartika Husada diduga melakukan malpraktek. Pihaknya pun melaporkan 8 orang, mulai dari dokter hingga petinggi RS Kartika.
“Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert yang di mana beliau adalah orang tua dari korban yang diduga ada tindak pidana malpraktek, baik itu kelalaian,” ujar Chrismanto pada wartawan Senin (2/10/2023).
“Di LP kami, kami ada melaporkan sekitar 8 orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan Mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak sampai dengan direktur RS tersebut,” kata dia.
Christmanto menyebut, operasi dilakukan Selasa 19 September 2023 lalu. Korban A dan kakaknya J (10) menjalani operasi amandel di RS itu. Korban A yang pertama operasi.
Seusai operasi, A tidak sadarkan diri hingga kemudian didiagnosis mengalami kondisi mati batang otak. Kata Christmanto, A tak memiliki riwayat penyakit lain kecuali amandel.
“Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang dimana kami duga ada tindak pidana yg dilakukan disini,” kata dia.
Laporan Christmanto teregistrasi dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023. Pihak keluarga melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(rdk/rdk)