V News

Kedua Kalinya Demonstran Adukan PJ Raden Gani Muhammad di Kemendagri Terkait Kebijakan Gaduhnya

266
×

Kedua Kalinya Demonstran Adukan PJ Raden Gani Muhammad di Kemendagri Terkait Kebijakan Gaduhnya

Sebarkan artikel ini
Aksi Demonstrasi puluhan mahasiswa Kota Bekasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri mendesak Pj Wali Kota Raden Gani bekerja dengan baik tidak buat gaduh. (Foto: istimewa)

Venomena.id – Aliansi Mahasiswa Menggugat Kota Bekasi menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2024.

Masa aksi mahasiswa ini fokus pada isu yang tengah jadi sorotan, yaitu kebijakan rotasi dan mutasi yang ugal-ugalan. Kebijakan ini akan menimpa sejumlah Pejabat Eselon II, yang santer akan segera direalisasikan oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad dalam waktu dekat.

Koordinator aksi, Lana, menilai Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad melanggar aturan mengenai mutasi dan rotasi yang akan dilakukan. Tidak hanya itu, seharusnya para pejabat harus mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu.

“Kami menduga ada kejanggalan dalam kebijakan yang dilakukan Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk mutasi dan rotasi yakni melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 131 ayat 1, 2, dan 3,” ungkapnya pada awak media dilokasi.

Baja juga:  Kota Bekasi Sandang Predikat WTP Dari BPK

Lana menilai, Pj itu tidak membuat kebijakan yang menimbulkan kegaduhan, yang ada tinggal dijalankan. Pihaknya berharap, tidak lagi sosok Pj membuat situasi menegangkan yang berimbas pada para sejumlah Pejabat Pemkot Bekasi kurang nyaman.

“Ga ada urgensinya, kami semua turun hanya ingin mempertanyakan kebijakannya yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Bekasi ini jangan jadi kesan cawe-cawe. Sudahlah kerja saja lakukan maksimal, jangan mentang-mentang punya kekuasaan bisa bertindak seenaknya saja, seharusnya PJ Wali kota Bekasi lebih fokus pada harga bahan baku yang sedang naik hari dan kami rasa hal demikian yang lebih dibutuhkan masyarakat,” ujar Lana lagi.

Baja juga:  Nekat Mutasi Rotasi, Pj Wali Kota Bekasi Dinilai Jangan Bikin Gaduh

Masa aksi menuding, Pj yang tersisa 9 bulan dalam jabatannya jangan mudah termakan hasutan segelintir oknum pejabat Pemkot Bekasi.

Merujuk pada aturan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ terkait kewenangan, sangat terbatas bagi Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Berkaca dari surat edaran Mendagri tersebut, sangat jelas, bahwasannya sosok Pj yang saat ini memerintah sebuah daerah tidak memiliki kewenangan mutlak.

Masa Aksi pun berharap Raden Gani Muhammad memahami dan cerdas dalam menentukan arah berjalannya pemerintahan yang lebih kondusif.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *