V News

Kliennya Bebas Murni Pengacara Deolipa Tuntut Pemulihan Nama Baik Kliennya Hingga Pengembalian Uang Rp 42 M

158
×

Kliennya Bebas Murni Pengacara Deolipa Tuntut Pemulihan Nama Baik Kliennya Hingga Pengembalian Uang Rp 42 M

Sebarkan artikel ini
Deolipa Yumara saat jumpa pera di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2/2025)

Venomena.id – Kliennya dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan, Pengacara Deolipa Yumara menuntut pemulihan nama baik untuk kliennya Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Sebab, berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Sanjay tidak terbukti secara hukum.

Deolipa mengatakan, kasus bermula saat kliennya menjadi Direktur di PT KAM and KAM yang bergerak di bidang periklanan. Kala itu Sanjay dipolisikan hingga ditahan di Polda Jawa Timur atas tuduhan melakukan perdagangan barang ilegal.

Penahanan ini kemudian dianulir oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan nomor 836/Pidsus/2020/PN Surabaya yang menyatakan Sanjay dibebaskan demi hukum dan tidak terbukti melakukan pidana.

“Karena dianggap oleh pengadilan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud. Jadi, Sanjay ini adalah bebas murni,” kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 5 Februari 2025.

Baja juga:  SYL Divonis 10 Tahun, Pendukungnya Ngamuk Serang Wartawan

Proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan putusan nomor 433/Pidsus/2021/Mahkamah Agung, Sanjay kembali divonis bebas. Dengan begitu, kebebasan Sanjay telah memiliki status hukum tetap atau inkracht.

“Jadi Sanjai ini clear and clean, sekarang ini adalah orang bebas yang tidak bersalah karena ancaman-ancaman hukuman dan tuntutan itu dianggap tidak benar. Sehingga dia bebas demi hukum,” ucap Deolipa.

“Karena dia tidak bersalah di pengadilan negeri maupun Pengadilan Mahkamah Agung, akhirnya saya sampaikan bahwasanya Sanjay ini pulih harkat dan martabatnya sesuai dengan putusan. Pulih juga nama baiknya sesuai dengan putusan,” tegasnya.

Selain proses hukum, Sanjay bersama perusahaannya juga terbebas dari 10 gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mitra UMKM. Dalam putusan Pengadilan Niaga menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan tidak termasuk PKPU. Pasalnya, PT KAM and KAM tidak memiliki utang piutang kepada UMKM penggugat.

Baja juga:  Kaukus Muda Betawi Gelar FGD, Desak Raperda Betawi Prioritas

Meski begitu, saat ini permasalah yang masih mendera Sanjay adalah belum dikembalikannya uang sekitar Rp 42 miliar dari S yang berstatus mantan pengacara Sanjay. Saat itu, Sanjay menitipkan uang sekitar Rp 57 miliar saat kasus hukum berjalan di tingkat Polda Jawa Timur.

Sementara uang yang dipakai membayar jasa pengacara sekitar Rp 13-16 miliar, sehingga masih ada Rp 42 miliar yang belum dikembalikan.

“Nah ini sudah beberapa kali secara lisan ya dimintakan mengenai uang ini untuk dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan,” pungkas Deolipa.

Deolipa meminta uang kliennya segera dikembalikan. Bila tidak makan akan dilayangkan somasi. Dan berlanjut ke proses hukum, jika tetap diabaikan oleh Pengacara S.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *