V News

Memanas, Bacabup Dogiyai Yang Juga Anggota DPD RI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

509
×

Memanas, Bacabup Dogiyai Yang Juga Anggota DPD RI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Gedung Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya

Venomena.id – Bakal Calon Bupati Dogiyai Papua tengah, Otopianus P. Tebai yang juga seorang anggota DPD RI dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Otopianus P Tebai, dilaporkan oleh sosok Naomi Elisabeth Wafom yang merupakan anggota Partai PSI atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Dalam keterangannya, Naomi menyampaikan sejumlah fakta terkait dugaan yang dilakukan oleh Terlapor. Dimana terlapor mengirimkan pesan yang bernada tidak menyenangkan, seperti mempergunakan nama-nama hewan.

“Terlapor mengancam Pelapor dan juga Pengurus DPW (Desk Pilkada) Partai PSI provinsi Papua Tengah dengan kalimat “kamu hati-hati eh, DPW kamu jangan macam-macam, dst,” bunyi siaran resmi pihak Naomi yang diterima awak media, Selasa 20 Agustus 2024.

Dalam keterangan tertulis, dijelaskan bahwa ada dugaan Terlapor menuduh Pelapor dan Tim Desk Pilkada Provinsi Papua Tengah sebagai kelompok-kelompok yang bermain-main dibelakang.

Baja juga:  Viral Video Kekesalan Lantaran Ruko Usaha Dipakai Parkir Pengunjung dan Karyawan Mall Pakuwon Bekasi

“Terlapor juga mengancam akan membuat malu Pelapor di Partai tempat Pelapor bernaung yaitu PSI,” lanjut isi keterangan resmi dari pihak terlapor Naomi.

Dalam keterangannya juga dikatakan, bahwa paska tujuh hari berselang di hari jumat tanggal 2 Agustus 2024, Naomi Elisabeth (Pelapor) mendapat pesan WA dari Naftali Tebai yang isi pesannya sama seperti yang diterima Pelapor dari Otopianus P. Tebai (Terlapor) pada saat itu.

“Dimana dalam pesan tersebut tertera tulisan “diteruskan berkali-kali” yang Pelapor yakini pesan tersebut sudah disebar-luaskan ke banyak pengguna jejaring komunikasi WhatsApp,” tulisnya lagi

Atas perbuatan terlapor, pelapor merasa sangat malu karena harga diri dan kehormatan sebagai seorang perempuan Papua dan juga sebagai seorang politikus perempuan diserang

“Diinjak-injak dan dicederai oleh saudara Otopianus P. Tebai secara langsung melalui pesan suara, terlebih saat Pelapor mengetahui pesan-pesan yang berisi makian, ancaman dan tuduhan kepada Pelapor telah tersebar luas digrup-grup WhatsApp. Bahkan bukan hanya Pelapor saja yang menanggung rasa malu tetapi juga keluarga besar Pelapor, karena Pelapor hidup dan bekerja membawa nama besar keluarga Marga Pelapor, dan juga nama besar suami pelapor yang juga orang asli dari Kabupaten Dogiyai,” terangnya.

Baja juga:  BPOM, BIN dan Bais Gerebek Gudang Obat di Marunda Center Bekasi Senilai 750 Milyar

Atas perbuatan terlapor, pihak pelapor diwakili kuasa hulimnya mengalami kerugian baik secara moril dan immateril yang ditaksir sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

“Mendesak agar aparat Kepolisian Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas dan memanggil Otopianus P. Tebai atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas Sarlotha Febiola Mramra, selaku kuasa hukum.

(rd/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *