HeadlineV News

Sikapi Perpanjangan Kontrak TPST Bantargebang, Aktifis GCB Ingatkan Jangan Hanya Amankan Nominal Kompensasi

71
×

Sikapi Perpanjangan Kontrak TPST Bantargebang, Aktifis GCB Ingatkan Jangan Hanya Amankan Nominal Kompensasi

Sebarkan artikel ini
Pembina Gerakan Cinta Bekasi (GCB) Ariyanto Hendrata

Venomena.id – Pembina Gerakan Cinta Bekasi (GCB) Ariyanto Hendrata mendesak Pemkot Bekasi serta DPRD tidak hanya mengamankan keberlanjutan atau nominal dana kompensasi, melainkan juga memperketat klausul pengawasan agar beban ekologis dan sosial tidak berat sebelah di pihak Bekasi.

Kritikan ini dilontarkan Ariyanto, dalam rangka menyikapi perpanjangan kerja sama tata kelola TPST Bantargebang, antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi, yang membuahkan beberapa poin kerjasama.

“GCB sebenarnya sangat meragukan komitmen-komitmen yang dijanjikan oleh DKI kepada Bekasi, mengingat pemprov DKI jakarta memiliki rekam jejak yang buruk dalam menjalani isi perjanjian-perjanjian terdahulu,” ungkap Ariyanto dalam keterangan resminya, Selasa 27 Oktober 2026.

Mantan anggota DPRD Kota Bekasi ini mengungkap, jika isi poin-poin perjanjian dilaksanakan secara baik dan konsekwen tentu tidak akan menyisakan masalah berkepanjangan seperti yang terjadi saat ini.

Dalam kesempatan ini, Ariyanto melontarkan desakan komitmen pelaksanaan poin-poin spesifik dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis TPST Bantargebang diantaranya
Skema dan Nilai Kompensasi (Tolak Hitungan berbasis tonase), Ruang Lingkup dan Pembatasan Sampah Residu,Kewajiban Pemulihan Warisan Dampak Lingkungan (Legacy Waste), Evaluasi, Monitoring dan Penegakan Hukum

Baja juga:  Kemensos Bagi-bagi Sembako ke Ratusan Pasien ODGJ di Bekasi

Pengawasan difokuskan pada pemenuhan target migrasi dari sistem pembuangan terbuka (open dumping) menuju lahan urug terkendali (controlled landfill) yang wajib tuntas sepenuhnya pada tahun 2027.

Ariyanto juga menyentil keberadaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi. Dimana menurutnya DLH memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengecekan lapangan guna memastikan operasional berjalan sesuai dokumen lingkungan.

Lebih jauh, Ariyanto mengingatkan agar mengoptimalkan peran Pengawasan Tim Monitoring Evaluasi Bersama (TMEP).

“TMEP bertanggung jawab memantau dampak operasional sampah residu yang masuk, mengawasi pemulihan area tercemar, serta memverifikasi ketepatan penyaluran alokasi dana pemulihan lingkungan dari APBD DKI Jakarta. TMEP harus berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat dan dapat melakukan pelaporan kepada pihak pihak berwajib apabila didapat pelanggaran,” tegasnya.

Baja juga:  Antisipasi TPPO, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Perketat Pembuatan Paspor

Ariyanto mengingatkan, agar seluruh hasil uji laboratorium dan pemantauan parameter lingkungan wajib direkam dan dilaporkan secara berkala setiap 6 bulan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup kepada kementerian dan kepala daerah terkait.

Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) resmi memperpanjang perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk periode 5 tahun ke depan (hingga 2031) pada 26 Oktober 2026.

Sejumlah poin disepakati diantaranya, disepakati nilai kompensasi sebesar Rp362 miliar untuk 5 tahun ke depan yang mencakup bantuan sosial, infrastruktur, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pemulihan lingkungan.

Dan Pemprov DKI mulai menerapkan pembatasan dan transisi sistem dari open dumping (pembuangan terbuka) menuju controlled land fill serta pembatasan jenis sampah yang masuk (hanya sampah residu) mulai Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *