V News

Satgas LGBT Harga Mati, DPRD Minta Pemkot Bekasi Bergerak Cepat

59
×

Satgas LGBT Harga Mati, DPRD Minta Pemkot Bekasi Bergerak Cepat

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Desakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan LGBT di Kota Bekasi semakin menguat. DPRD Kota Bekasi menilai keberadaan satgas menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat langkah pencegahan dan pembinaan di tengah munculnya data sekitar 6.000 orang yang terindikasi LGBT di wilayah Kota Bekasi.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan Satgas dibutuhkan agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri dan memiliki sistem koordinasi yang jelas.

“Kami mendorong agar pemerintah segera membentuk Satgas dan membuka hotline pengaduan sehingga masyarakat memiliki saluran resmi untuk melaporkan informasi yang mereka ketahui,” katanya.

Menurutnya, selama ini masyarakat sering kebingungan ketika ingin menyampaikan laporan terkait aktivitas yang dianggap meresahkan lingkungan.

Dengan adanya hotline dan Satgas, laporan masyarakat dapat diteruskan ke tingkat kelurahan, kecamatan hingga Satpol PP untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Baja juga:  Limbah Medis Di TPA Sumur Batu: Verifikasi Dinas LH Kota Bekasi Dan DPRD Kota Bekasi Dinilai Terlalu Dini Dan Tidak Komprehensif

“Kalau ada informasi dari masyarakat, harus ada mekanisme yang jelas siapa yang menerima, siapa yang memverifikasi, dan siapa yang menindaklanjuti,” ujarnya.

Dariyanto menjelaskan Satgas nantinya dapat melibatkan unsur pemerintah daerah, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat, MUI, FKUB, organisasi kemasyarakatan serta aparat wilayah.

Menurutnya, keberadaan Satgas tidak dimaksudkan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang, melainkan menjadi wadah koordinasi dalam pencegahan, pembinaan, edukasi, serta penegakan aturan yang berlaku.

“Kalau personal, pendekatannya pembinaan. Tetapi kalau ada tempat usaha atau lokasi tertentu yang terbukti melanggar aturan, tentu bisa diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan,” katanya.

Baja juga:  Pasca Polemik Pembangunan Mushola dan Pengusiran di Ruang Sidang, HDP: Kita Terima Segala Bentuk Saran dan Kritik

Ia menyebut sanksi terhadap tempat usaha dapat berupa teguran, peringatan, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin apabila terbukti menjadi lokasi pelanggaran.

Sementara itu, tokoh agama Abu Salma menyambut baik rencana pembentukan Satgas tersebut.

“Kita harus bersinergi. RT, RW, kelurahan, kecamatan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat harus duduk bersama mencari solusi terbaik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan harus mengedepankan edukasi, pembinaan dan komunikasi tanpa tindakan kekerasan.

“Kita utamakan pembinaan dan pencegahan agar persoalan ini tidak berkembang lebih luas dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *