V BizV News

Dugaan Kickback Pita Cukai Rokok, KAMAKSI Desak KPK Periksa Direksi PT Djarum

74
×

Dugaan Kickback Pita Cukai Rokok, KAMAKSI Desak KPK Periksa Direksi PT Djarum

Sebarkan artikel ini

(Jakarta) — Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan praktik komisi atau kickback dalam pengurusan pita cukai rokok yang diduga melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta berkaitan dengan PT Djarum.

Desakan tersebut menyusul langkah KPK yang melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, pada 28 Oktober 2026. KPK juga menggeledah enam perusahaan yang disebut terafiliasi dengan PT Djarum serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

KPK mengungkapkan perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai. Pada 2 November 2026, KPK menyampaikan bahwa dugaan praktik tersebut telah berlangsung sejak 2010. Sementara itu, estimasi awal potensi kerugian negara dalam perkara cukai tersebut disebut mencapai triliunan rupiah.

Baja juga:  Wali Kota Bekasi Tindaklanjuti Kasus Obat Kadaluarsa Sidak Puskesmas Rawa Tembaga; Coreng Program 100 Hari Zero Komplain

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menegaskan bahwa KPK perlu mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk jajaran direksi PT Djarum apabila ditemukan bukti dan relevansi hukum.

“Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan oknum Bea dan Cukai. KPK harus menelusuri aliran dana, mengungkap siapa pemberi dan penerima, serta memeriksa pihak-pihak di lingkungan korporasi, termasuk direksi PT Djarum. Publik meminta agar dugaan kasus kickback pita cukai rokok ini diusut tuntas tanpa tebang pilih,” tegas Joko.

Menurut KAMAKSI, penyidikan perlu mencakup mekanisme pengurusan pita cukai, kesesuaian pembayaran cukai, dugaan pemberian fasilitas khusus, serta kemungkinan praktik yang menyebabkan berkurangnya penerimaan negara.

“Kami meminta KPK mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jika ditemukan bukti dugaan keterlibatan pejabat maupun pihak korporasi, semua harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” lanjutnya.

Baja juga:  Pembayaran Lahan Flyover Bulak Kapal Baru 15 dari 76 Bidang, Pemkot Kejar Target Awal November

KAMAKSI juga meminta KPK mengungkap potensi kerugian negara secara terperinci, menghitung besaran penerimaan yang diduga tidak tertagih, serta menelusuri kemungkinan aliran dana kepada pihak-pihak lain.

“Uang negara adalah hak rakyat. Dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan penerimaan negara hingga triliunan rupiah harus menjadi perhatian serius. KAMAKSI akan mengawal proses hukum ini agar berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Joko.

DPP KAMAKSI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pemberantasan korupsi. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk dihormati dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *