Venomena.id – Pemerintah daerah diminta tidak berhenti pada penyusunan dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK). Dokumen tersebut harus diterjemahkan menjadi rencana aksi konkret dengan indikator dan target yang terukur agar kebijakan pembangunan kependudukan benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji, dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi PJPK Daerah Tahun 2026 melalui one-on-one desk meeting di Aston Imperial Bekasi Hotel & Conference Center, Kota Bekasi, Selasa (3/11).
Wihaji mengungkapkan, dari 514 pemerintah daerah di Indonesia, sebanyak 439 daerah telah menyusun dokumen PJPK. Sementara itu, 159 perwakilan pemerintah daerah hadir secara langsung dalam kegiatan evaluasi tersebut.
Menurut dia, capaian penyusunan dokumen merupakan langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap daerah mampu menerjemahkan 30 indikator pembangunan kependudukan ke dalam program kerja yang jelas, sesuai persoalan dan karakteristik wilayah masing-masing.
“Dari dokumen itu kemudian harus ada rencana aksi. Aksinya apa? Jangan sampai hanya menyusun dokumen, tetapi tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Karena itu, hari ini kita evaluasi bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait,” kata Wihaji kepada wartawan.
Dia menjelaskan, dari 30 indikator dalam PJPK, tujuh di antaranya menjadi ranah Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Adapun indikator lainnya berkaitan dengan kewenangan kementerian dan lembaga lain, seperti sektor kesehatan, pendidikan, serta kebudayaan.
Karena itu, pelaksanaan rencana aksi membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Setiap indikator harus memiliki intervensi yang jelas, termasuk dukungan anggaran, sumber daya manusia, serta program yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Wihaji mencontohkan, persoalan angka kelahiran total atau Total Fertility Rate (TFR) yang masih tinggi harus direspons melalui langkah konkret. Di antaranya memperluas akses alat kontrasepsi, memperkuat penyuluhan keluarga berencana, serta meningkatkan dukungan tenaga kesehatan dan bidan.
Begitu pula dengan persoalan perkawinan usia 15-19 tahun yang masih menjadi perhatian. Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup ditangani melalui pendataan, tetapi membutuhkan edukasi dan intervensi lintas sektor, terutama untuk memperkuat kesehatan reproduksi dan kualitas sumber daya manusia.
“Kalau TFR di suatu daerah masih tinggi, harus dilihat penyebabnya. Apakah akses kontrasepsi kurang, penyuluhnya kurang, atau tenaga kesehatannya belum memadai. Jadi harus jelas apa yang dikerjakan dan dukungan apa yang dibutuhkan,” ujarnya.
Wihaji menegaskan, pembangunan kependudukan merupakan investasi jangka panjang yang hasilnya tidak selalu dapat dilihat dalam waktu singkat. Namun, menurut dia, kualitas penduduk menjadi fondasi penting bagi keberhasilan pembangunan nasional.
Dia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, seperti jalan, rumah sakit, dan sekolah. Pembangunan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas manusia agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara menyeluruh.
“Jangan sampai kita membangun rumah sakit, jalan, dan sekolah, tetapi sumber daya manusianya tidak diperhatikan. Itu yang perlu kita pikirkan. Pembangunan kependudukan memang tidak langsung terlihat hasilnya, tetapi dampaknya sangat penting untuk masa depan daerah dan Indonesia,” tuturnya.
Wihaji juga memahami bahwa pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran dan beban pekerjaan yang tidak sedikit. Karena itu, penyusunan rencana aksi harus mempertimbangkan kemampuan daerah sekaligus membuka ruang koordinasi dengan pemerintah pusat dan kementerian terkait.
Dia berharap hasil evaluasi melalui pertemuan langsung tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang harus ditangani setiap daerah, termasuk program prioritas dan bentuk dukungan yang diperlukan.
Sementara itu, target pelaksanaan tahap pertama PJPK diarahkan hingga 2029. Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah ingin memastikan dokumen yang telah disusun benar-benar dijalankan dan menunjukkan hasil yang dapat diukur.
Wihaji menyebut, keberhasilan pelaksanaan PJPK nantinya tidak hanya dilihat dari terlaksananya program, tetapi juga perubahan indikator kependudukan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta dampaknya terhadap kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Harapannya kesejahteraan masyarakat semakin baik, perkembangan ekonomi semakin baik, dan yang paling penting kualitas sumber daya manusia kita semakin meningkat. Karena kalau kualitas sumber daya manusianya baik, kesejahteraan dan ekonomi juga akan semakin baik,” katanya.
Melalui evaluasi tersebut, pemerintah pusat berharap pemerintah daerah tidak menjadikan PJPK sekadar dokumen perencanaan administratif. Sebab, tanpa target, program, dan pelaksanaan yang terukur, peta jalan pembangunan kependudukan berisiko berhenti sebagai tumpukan dokumen tanpa perubahan nyata bagi masyarakat.









