V News

Diduga Halangi Peliputan Sidang Sengketa Tanah Warga dengan Lippo, PN Cikarang Persulit Wartawan Meliput

61
×

Diduga Halangi Peliputan Sidang Sengketa Tanah Warga dengan Lippo, PN Cikarang Persulit Wartawan Meliput

Sebarkan artikel ini

Peliputan persidangan sengketa tanah seluas 3,6 hektare antara ahli waris Uji Bin Otong dengan pihak Lippo di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (2/11), diwarnai ketegangan. Sejumlah wartawan yang hendak meliput jalannya persidangan perkara perdata tersebut justru terlibat adu mulut dengan pihak pengadilan setelah dipersulit untuk memasuki ruang sidang hingga akhirnya persidangan selesai tanpa bisa menghadiri sidang dan meliput.

Padahal, para wartawan telah mengisi buku tamu dan menyerahkan kartu identitas kepada petugas sebagai bagian dari prosedur penerimaan pengunjung pengadilan. Namun, setelah menunggu, mereka justru diminta kembali mengisi formulir perizinan peliputan yang tidak kunjung diberikan.

Situasi semakin memanas ketika wartawan mempertanyakan alasan pelarangan tersebut. Mereka menilai peliputan persidangan yang terbuka untuk umum merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai proses peradilan.

Alih-alih mendapatkan formulir yang diminta, wartawan justru diminta menunggu hingga waktu yang tidak jelas. Proses tersebut berlangsung cukup lama hingga persidangan selesai. Akibatnya, wartawan tidak dapat menjalankan tugas peliputan secara langsung di ruang sidang.

Ketegangan sempat terjadi melalui adu argumen antara wartawan dan petugas maupun pejabat PN Cikarang. Wartawan mempertanyakan dasar pembatasan peliputan, terlebih mereka telah memenuhi prosedur awal dengan mengisi buku tamu dan menyerahkan kartu identitas.

Pihak pengadilan melalui pejabat humasnya menyatakan, wartawan wajib mengisi formulir permohonan izin peliputan dan memperoleh persetujuan majelis hakim sebelum melakukan peliputan.

“Yang jelas harus mengisi formulir dan mendapat persetujuan dari majelis hakim. Kalau tidak, tidak boleh,” ujar pejabat humas PN Cikarang, Dhesga Selano Margen, S.H., Senin (2/11).

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan informasi dan peliputan di lingkungan pengadilan. Sebab, perkara sengketa tanah yang sedang disidangkan merupakan perkara perdata yang terbuka untuk umum, bukan perkara yang pemeriksaannya dinyatakan tertutup oleh undang-undang.

Wartawan menilai, kewajiban memperoleh persetujuan majelis hakim untuk sekadar menghadiri dan mengamati persidangan perlu dijelaskan dasar hukumnya. Terlebih, tidak ada penjelasan yang memadai mengapa formulir yang diminta tidak segera diberikan setelah wartawan menyampaikan maksud kedatangannya.

Baja juga:  Terkesan Tidak Harmonis BUMD PT Migas Bekasi Ogah Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Tri Adhianto Harris

Persoalan ini menjadi sorotan karena akses terhadap persidangan terbuka merupakan bagian penting dari transparansi dan pengawasan publik terhadap proses peradilan. Pembatasan yang tidak disertai penjelasan dan prosedur yang jelas berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Insiden tersebut terjadi ketika PN Cikarang tengah menangani sengketa tanah seluas 36.000 meter persegi atau 3,6 hektare di Desa Cibatu, Kabupaten Bekasi, antara ahli waris Uji Bin Otong dengan pihak Lippo dan BPN Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Cikarang, ahli waris menggugat kepemilikan tanah yang mereka klaim belum pernah diperjualbelikan kepada pihak Lippo. Mereka mempertanyakan dasar peralihan hak yang menjadi landasan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah tersebut.

Kuasa hukum ahli waris dari Law Firm Hendrik Kaulia & Partners, Diki Herdiana, SH, MH, sebelumnya menyatakan pihaknya belum melihat bukti jual beli atau dokumen peralihan hak yang menjadi dasar penguasaan tanah oleh Lippo.

Menurut Diki, perkara tersebut telah berlangsung sejak 2017 dan masuk ke pengadilan pada 2018. Dalam perjalanan hukum sebelumnya, pihak ahli waris mengklaim pernah memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi dan kasasi. Namun, pada tahap peninjauan kembali (PK), gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kompetensi absolut.

Persoalan kembali bergulir setelah ahli waris menerima somasi dari pihak Lippo pada 2025 yang meminta mereka mengosongkan lahan. Mereka juga menghadapi laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan tanpa izin, serta dugaan pemalsuan dokumen.

Dalam gugatan terbaru di PN Cikarang, majelis hakim telah menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat. Dengan demikian, PN Cikarang melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Baja juga:  Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub, Perkuat Kolaborasi Talenta dan Industri untuk Ciptakan Lapangan Kerja

Diki mempertanyakan belum ditunjukkannya dokumen asal-usul peralihan hak yang menjadi dasar penerbitan SHGB Lippo. Pihaknya juga telah meminta BPN menghadirkan warkah atau dokumen dasar penerbitan sertifikat tersebut.

“Kalau memang Lippo membeli tanah itu, tunjukkan bukti jual belinya. Dari siapa, siapa yang menerima uang, dan kapan transaksi dilakukan. Jangan masyarakat kecil terus diombang-ambingkan,” ujar Diki.

Ia menyebut tanah tersebut tercatat atas nama Uji Bin Otong dalam Letter C Nomor 2397 di Desa Cibatu. Kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen peralihan hak yang disebut berasal dari sekitar 1990, sementara berdasarkan keterangan keluarga, Uji Bin Otong telah meninggal dunia pada 1976.

“Kalau memang ada dokumen peralihan hak, semuanya harus dibuka. Siapa yang menjual, siapa yang membeli, dan atas dasar apa peralihan itu dilakukan. Itu yang harus diuji di pengadilan,” katanya.

Sementara itu, ahli waris Uji Bin Otong, Rendi Gubasan, berharap sengketa yang telah berlangsung hampir sepuluh tahun tersebut segera memperoleh kepastian hukum.

“Kami sudah lelah mengurus masalah ini. Kami masyarakat kecil, sampai kapan harus terus seperti ini? Saya berharap pihak Lippo segera menyelesaikannya,” ujar Rendi.

Ia mengaku keluarganya tidak pernah mengetahui adanya transaksi penjualan tanah tersebut kepada pihak Lippo. Rendi juga menyatakan masih memiliki dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah peninggalan keluarganya.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 19 November 2026, dengan pemeriksaan setempat untuk memastikan letak, batas, dan kondisi fisik objek sengketa.

Di tengah perkara yang menyangkut hak kepemilikan tanah masyarakat tersebut, insiden pembatasan peliputan di PN Cikarang menambah persoalan tersendiri. Keterbukaan persidangan semestinya menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, bukan justru memunculkan hambatan bagi wartawan yang hendak menjalankan fungsi kontrol sosial.

Adapun pihak Lippo dan BPN Kabupaten Bekasi sebelumnya menolak memberikan komentar terkait substansi sengketa tanah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *