Venomena.id – Sengketa kepemilikan tanah seluas 3,6 hektare di Desa Cibatu, Kabupaten Bekasi, yang melibatkan ahli waris Uji Bin Otong dengan pihak Lippo memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak kepemilikan, ahli waris kembali menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Cikarang untuk menguji keabsahan penguasaan lahan yang kini disebut telah bersertifikat atas nama pihak Lippo.
Ahli waris menduga kuat tanah peninggalan keluarga mereka dikuasai tanpa adanya proses jual beli yang diketahui maupun diakui keluarga. Mereka mempertanyakan dasar peralihan hak yang menjadi landasan penerbitan sertifikat atas lahan seluas 36.000 meter persegi tersebut, di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, sebanyak 2 hamparan.
Perkembangan terbaru terjadi dalam persidangan perkara perdata Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Cikarang. Majelis hakim menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat, yakni Lippo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Putusan sela tersebut memastikan PN Cikarang berwenang memeriksa dan mengadili pokok perkara.
Kuasa hukum ahli waris dari Law Firm Hendrik Kaulia & Partners, Diki Herdiana, SH, MH, mengapresiasi putusan tersebut. Menurut dia, keputusan majelis hakim menjadi kesempatan bagi kliennya untuk kembali menguji substansi kepemilikan tanah yang selama ini dipersengketakan.
“Perjalanan perkara ini sudah sejak 2017 dan gugatan pertama kami ajukan pada 2018. Dalam proses sebelumnya, kami memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi dan kasasi. Secara materiil, kepemilikan objek tanah diakui sebagai milik ahli waris Uji Bin Otong. Namun, pada tahap peninjauan kembali (PK), gugatan kami dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kompetensi absolut atau syarat formil,” kata Diki, Senin (2/11).
Ia menjelaskan, persoalan kembali mencuat pada 2025 ketika ahli waris menerima somasi dari pihak Lippo yang meminta mereka mengosongkan lahan. Setelah itu, ahli waris juga menghadapi laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan tanpa izin, serta dugaan pemalsuan dokumen.
Atas situasi tersebut, ahli waris kembali mengajukan gugatan perdata ke PN Cikarang. Diki menegaskan, gugatan kali ini dimaksudkan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai siapa pemilik sah tanah tersebut sekaligus menguji dasar peralihan hak yang diklaim pihak Lippo.
Menurut dia, salah satu persoalan mendasar dalam pembuktian adalah belum ditunjukkannya dokumen peralihan hak atau bukti jual beli yang menjadi dasar penerbitan sertifikat milik Lippo.
“Yang menjadi kejanggalan sampai hari ini, pihak Lippo belum mengajukan bukti peralihan hak atau jual belinya. Mereka membeli dari siapa? Apakah dari ahli waris Uji Bin Otong atau dari pihak lain? Itu yang harus dibuktikan di persidangan,” ujarnya.
Diki juga mempertanyakan dokumen asal-usul penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diklaim pihak Lippo. Sebab, menurut dia, sertifikat tidak mungkin terbit tanpa adanya dasar peralihan hak yang dapat ditelusuri.
Pihaknya bahkan telah meminta BPN Kabupaten Bekasi menghadirkan warkah atau dokumen dasar penerbitan sertifikat tersebut. Namun, hingga pembuktian surat ditutup, dokumen yang diminta belum disampaikan.
“Majelis hakim sudah menegur karena kami tidak bisa terus menunggu. Alasannya, menurut BPN, warkah berada di kantor wilayah. Padahal, bagi kami persoalannya sederhana. Kalau memang Lippo membeli tanah itu, tunjukkan bukti jual belinya, siapa penjualnya, siapa yang menerima uang, dan kapan transaksi dilakukan. Jangan masyarakat kecil terus diombang-ambingkan,” tegasnya.
Diki menyebut, berdasarkan data administrasi desa, tanah tersebut tercatat atas nama Uji Bin Otong dalam Letter C Nomor 2397. Pihak Desa Cibatu, kata dia, juga telah memberikan keterangan mengenai keberadaan catatan kepemilikan tersebut, termasuk peta bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Bahkan, ahli waris disebut masih memiliki dokumen administrasi pertanahan dan tetap membayar pajak atas objek yang disengketakan. Kondisi itu, menurut Diki, semakin memperkuat alasan pihaknya meminta kejelasan mengenai asal-usul sertifikat yang diklaim Lippo.
Ia juga menyoroti persoalan waktu peralihan hak yang disebut terjadi sekitar 1990. Berdasarkan keterangan keluarga, Uji Bin Otong telah meninggal dunia pada 1976. Karena itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana proses transaksi dan dokumen peralihan hak tersebut dapat terjadi apabila memang mencantumkan nama pemilik yang telah meninggal.
“Kalau memang ada dokumen peralihan hak sekitar 1990, sementara Uji Bin Otong berdasarkan keterangan keluarga sudah meninggal pada 1976, ini harus dijelaskan. Siapa yang menandatangani, siapa yang menjual, dan atas dasar apa peralihan itu dilakukan? Semua harus dibuka dalam persidangan,” katanya.
Diki menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan membuka ruang penyelesaian melalui mediasi. Namun, ia meminta Lippo bersikap terbuka dan menunjukkan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar penguasaan lahan.
“Kami ini seperti gajah melawan semut. Masyarakat kecil berhadapan dengan perusahaan besar. Kami membela ahli waris bukan semata-mata soal perkara, tetapi juga untuk menguji kebenaran materiil. Kalau memang Lippo bisa menunjukkan bukti jual beli yang sah dengan Uji Bin Otong, saya sebagai kuasa hukum siap mundur. Sederhana saja, buka dokumennya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sengketa tersebut sebelumnya juga sempat dimediasi di kepolisian. Dalam proses itu, kedua pihak diminta tidak melakukan aktivitas di atas lahan untuk mencegah gesekan antarkelompok yang saling mengklaim kepemilikan.
Sementara itu, ahli waris Uji Bin Otong, Rendi Gubasan, mengaku lelah menghadapi sengketa yang telah berlangsung hampir satu dekade. Ia berharap proses hukum kali ini dapat memberikan kepastian dan mengakhiri ketidakjelasan status tanah peninggalan keluarganya.
“Harapan saya sebagai ahli waris, persoalan ini bisa segera diselesaikan. Kami sudah lelah karena hampir sepuluh tahun mengurus masalah ini. Kami masyarakat kecil, sampai kapan harus terus seperti ini? Saya berharap pihak Lippo segera menyelesaikannya,” kata Rendi.
Rendi mengaku tidak pernah mengetahui adanya transaksi penjualan tanah oleh keluarganya kepada pihak Lippo. Ia juga menyatakan masih memiliki dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut.
Bahkan, dirinya mengaku turut menghadapi laporan dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, dan memasuki pekarangan tanpa izin. Rendi berharap persoalan tersebut terlebih dahulu diuji secara menyeluruh melalui proses hukum, terutama menyangkut kepastian kepemilikan objek tanah.
“Saya dari dulu tidak pernah merasa keluarga kami menjual tanah itu. Sejak zaman almarhum bapak saya juga tidak pernah mengetahui adanya penjualan. Saya berharap semuanya dibuka dengan jelas supaya persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” tuturnya.
Adapun agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 19 November 2026, dengan pemeriksaan setempat (PS). Agenda tersebut diharapkan dapat memastikan letak, batas, serta kondisi fisik objek tanah yang disengketakan.
Pemeriksaan setempat dinilai penting mengingat lahan seluas 36.000 meter persegi itu berada dalam dua hamparan di Desa Cibatu, Kabupaten Bekasi, di kawasan sekitar pembangunan Meikarta.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak Lippo dan BPN Kabupaten Bekasi terkait tudingan belum ditunjukkannya dokumen peralihan hak serta dasar penerbitan sertifikat belum memperoleh tanggapan. Keduanya menolak memberikan komentar saat dimintai keterangan.
Dengan demikian, sejumlah pertanyaan mengenai asal-usul peralihan hak, dokumen dasar penerbitan sertifikat, serta klaim kepemilikan masing-masing pihak masih harus diuji dalam persidangan. Proses hukum di PN Cikarang menjadi ruang untuk membuktikan klaim kedua belah pihak sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dipersengketakan selama bertahun-tahun.









