V News

KPK Sita Rp2 Miliar dalam Kasus Digitalisasi SPBU, KAMAKSI Desak Dirut KAI Mundur

63
×

KPK Sita Rp2 Miliar dalam Kasus Digitalisasi SPBU, KAMAKSI Desak Dirut KAI Mundur

Sebarkan artikel ini

(Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin, yang saat ini menjabat Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), terkait penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan tersebut pada Jumat (6/11/2026). Bobby sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut saat menjabat Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.

Menanggapi perkembangan itu, Ketua Umum DPP Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski, mendesak Bobby mengundurkan diri dari jabatan Dirut KAI sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan.

Menurut Joko, penyitaan tersebut merupakan perkembangan serius yang perlu menjadi perhatian terhadap integritas dan tata kelola perusahaan milik negara.

“Kami mendesak Bobby Rasyidin mundur secara legawa dari jabatan Direktur Utama KAI. Ini menyangkut tanggung jawab moral, integritas kepemimpinan, dan kepercayaan publik terhadap perusahaan negara,” tegas Joko dalam keterangan persnya, Jumat (6/11).

Baja juga:  Unjuk Rasa Berujung Ricuh, Ratusan Warga Desak RDF Milik Pemprop Jakarta Pekerjakan Warga Sekitar

Diungkapkan Joko, KAMAKSI juga meminta KPK menelusuri asal-usul uang Rp2 miliar yang disita, termasuk tujuan pemberian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana tersebut.

Dalam perkara digitalisasi SPBU ini, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp322,18 miliar berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai tersebut terdiri atas pengadaan perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) sebesar Rp193,75 miliar dan Electronic Data Capture (EDC) sebesar Rp128,42 miliar.

KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Elvizar, Dian Rachmawan, dan Weriza pada 4 Agustus 2026.

Joko menegaskan, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang memiliki pengetahuan, kewenangan, maupun keterkaitan dengan proses pengadaan harus diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti.

“Kami meminta KPK bekerja tanpa pandang bulu. Telusuri seluruh konstruksi perkara, periksa setiap pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan, buka aliran dana secara transparan, dan ungkap siapa pun yang harus bertanggung jawab. Jangan ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

Baja juga:  Sempat Dibebaskan Pengadilan, Terdakwa Kasus Tanah Jatikarya Akhirnya Dieksekusi Lagi Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Menurut Joko, pengunduran diri yang didesak KAMAKSI merupakan tuntutan tanggung jawab moral dan kelembagaan, bukan vonis atas perkara pidana yang masih dalam proses penyidikan.

KAMAKSI tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan meminta seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti.

“BUMN bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. BUMN adalah aset negara yang harus dikelola dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab kepada rakyat. Karena itu, kami mendesak Bobby Rasyidin mundur dari jabatan Dirut KAI serta meminta KPK mengusut tuntas seluruh fakta hukum dalam kasus digitalisasi SPBU,” tutup Joko Priyoski.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *